Jakarta (ANTARANews) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pemilik, komisaris, dan direktur utama Bank Perkreditan Rakyat Pundi Artha Sejahtera yang berlokasi Bekasi, Jabar karena diduga menggelapkan uang Rp6 miliar. "Polisi menahan empat tersangka sebagai pemilik, komisaris dan direktur utama," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yan Fitri di Jakarta, Kamis.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial DAV (pemilik), HEN dan IR (komisaris), serta HAR (direktur utama).

Yan mengatakan bahwa penyidik juga mengejar tersangka lain berinisial DON dan AG yang masih buron.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Aris Munandar menjelaskan para tersangka menggelapkan dana milik penyimpan deposito berjangka bernama Joko sekitar Rp6 miliar.

Aris menuturkan awalnya Joko menyimpan dana Rp6 miliar itu di BPR Pundi Artha Sejahtera pada tahun 2008.

Saat memasuki jatuh tempo pada 2011, Joko mencairkan dana deposito namun tidak bisa menarik sebagian uangnya.

Kemudian, pihak BPR memberikan dua lembar cek Bank Central Asia (BCA) senilai Rp450 juta dan Rp250 juta pada 24 Januari 2011 namun tidak bisa dicairkan karena saldo tidak mencukupi.

So far, we've uncovered some interesting facts about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. You may decide that the following information is even more interesting.

Joko melaporkan dugaan penggelapan terhadap dana depositonya kepada Polda Metro Jaya.

Aris menyebutkan para tersangka menjalankan modus menggelapkan dana deposito dengan cara memindahkan ke rekening DAV.

Para tersangka memindahbukukan (transfer) dan menarik tunai dana deposito milik Joko. Aris mengungkapkan DAV memerintahkan komisaris dan direksi menarik uang milik Joko melalui penerbitan memo internal.

Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita satu lembar memo internal, satu bundel kuasa saham, sembilan lembar deposito BPR, dua lembar cek BCA dan tiga lembar slip pemindahan dana antarrekening.

Keempat tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a, b dan c, Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan.

Selanjutnya dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 sebagaimana diubah UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang dan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

(T014/B009/S026)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com