Cikarang, Bekasi (ANTARA News) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar), menonaktifkan dua pejabat eselon II dan III pemerintah setempat karena terkait dugaan kasus korupsi multimedia. "Sejak Kejari Cikarang meningkatkan status dua tersangka menjadi terdakwa pada 25 Januari 2010, kami langsung menonaktifkan sementara jabatan mereka," kata Kabid Pembinaan Pegawai BKD Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, di Cikarang, Jumat.

Dua pejabat yang dinonaktifikan tersebut masing-masing, Tony Sukasah selaku Staf Ahli Bupati Bekasi dan Een Suwandi selaku Sekretaris Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, dua terdakwa kasus korupsi proyek multimedia di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi senilai Rp3 miliar pada tahun 2008 lalu itu segera disidangkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (25/1).

Pelimpahan kasus itu sesuai surat perintah perpanjangan penahanan Tony Sukasa, No.27O/ O.235/Ft/01/2011 tanggal 25 Januari 2011 dan untuk Een Suwandi, dengan nomor penahanan 268/0.235/Ft/ 01/ 2011. Mereka ditahan pada 13 Februari 2011 sebagai tahanan Pengadilan Tipikor.

Dikatakan Beni, penonaktifan jabatan itu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang (UU) No.43 Tahun 1999 tentang perubahan UU No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian.

"Bukan rekomendasi Bupati, tetapi ketentuan UU Kepegawaian," ujarnya.

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

Dikatakan Beni, pejabat tersebut masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski yang bersangkutan sudah dinonaktifkan dari jabatanya. Namun, mereka tidak bisa memegang jabatan struktural di pemerintahan.

"Apabila proses hukum di pengadilan Tipikor sudah dinyatakan tidak bersalah secara kekuatan hukum, maka hak kepegawaian mereka kita kembalikan," katanya.

Beni mengatakan, untuk jabatan Sekretaris Damkar sudah diisi oleh pejabat Definitif, Sukri. Sementara, Staf ahli Bupati masih kosong.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Een, Indrawan, mengaku sedang melakukan upaya hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan kuasa hukum beserta keluarga besar Een pada Selasa (25/1) lalu.

"Saya juga berharap agar berkas dakwaan juga disampaikan kepada kami agar bisa di pelajari terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pekan depan," katanya.

Sebelumnya, Kejari Cikarang menahan keduanya karena diduga korupsi uang negara Rp570 juta terkait proyek multimedia pada 2008 lalu. (AFR/S019/K004)

Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © 2011

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com