Palangka Raya (ANTARA News) - Keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat dalam memperoleh pengakuan hingga saat ini di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dinilai masih belum dirasakan. Menurut fasilitator acara lokakarya tentang hak masyarakat adat, kebijakan dan program perubahan iklim atau Reduction Emission Deforestatio and Degradation (REDD), Koesnadi Wirasputra di Palangka Raya, Minggu, masyarakat adat masih merasa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah belum berpihak kepada mereka.

Masalah itu merupakan salah satu butir hasil rumusan lokakarya yang dilaksanakan pada 10 hingga 11 November 2010 di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Kalteng.

Hal itu terbukti, belum diakui secara penuh hak adat, masih ada kebijakan perizinan investor kelapa sawit yang menggusur hak-hak adat ditambah dengan pembukaan lahan luas berdampak pada kurangnya lahan gambut, yang menyebabkan kebakaran hutan/lahan dan banjir serta bencana krisis lainnya.

You can see that there's practical value in learning more about mobil keluarga ideal terbaik indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Kebijakan Reduction Emission Deforestation and Degradation (REDD) tidak menghargai hak-hak masyarakat adat yang telah melindungi bumi secara turun temurun, yakni menjaga hutan, menananam pohon, penanggulangan bencana.

Dimana belum ada kejelasan yang memberikan jaminan bahwa REDD sebagai solusi iklim yang akan dikompensasi dengan insentif, skema itu masih memberikan sejumlah pekerjaan rumah tentang pembagian insentif ditingkat lokal, daerah, nasional, ungkapnya.

Menurutnya, masyarakat khawatir proyek pembangunan rendah karbon akan mengulangi permasalahan dan pengalaman masyarakat dalam proyek pembangunan lahan gambut sejuta hektare yang gagal,

Selain itu, proyek konservasi, pengusahaan kayu hutan alam, Kawasan Terpadu Mandiri (KTM) dan proyek baru pembangunan perkebunan kelapa sawit dan lain sebaginya tidak memberikan manfaat untuk masyarakat adat.

"Karena proyek nasional dan lokal yang dibangun dari luar dan bertujuan mengambil kekayaan alam ini tidak membawa hasil dan manfaat berarti bagi masyarakat setempat dan merusak fungsi-fungsi ekologi lingkungan setempat," ujarnya. (ANT-237/K004)